Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gulat Manurung Berminat Bagi-bagi Uang untuk Memuluskan Revisi SK 673

Gulat Medali Emas Manurung diketahui pernah berniat membagikan uang

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Gulat Manurung Berminat Bagi-bagi Uang untuk Memuluskan Revisi SK 673
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat sebagai Ketua MPR Zulkifli Hasan bersaksi dalam sidang pengusaha Gulat Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/1/2015). Gulat diajukan ke persidangan karena diduga memberi suap sebesar Rp 2 milyar kepada Gubernur Riau Annas Maamun terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, Gulat Medali Emas Manurung diketahui pernah berniat membagikan uang kepada pihak-pihak yang membantu dalam memuluskan revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2015). Saat memeriksa PNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Cecep Iskandar, Jaksa Penuntut Umum pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) miliki nama di atas.

Dalam BAP-nya, Cecep menyatakan pernah bertemu dengan Gulat di rumah dinas Gubernur Riau, Annas Maamun. Dan pada saat itu, Gulat pernah menanyakan kepada Cecep terkait siapa-siapa pihak yang perlu diberikan dana karena memuluskan langkahnya dalam merevisi SK 673.

"Sesampainya di rumah dinas Gubernur saya menunggu di teras, Gulat Manurung datang dan menghampiri saya. Lalu saya mengobrol dengan saudara Gulat terkait usulan perubahan SK Menteri. Saat itu, Gulat bertanya kepada saya 'Ada yang perlu dikasih? Siapa saja?" bunyi BAP Cecep yang dibacaka jaksa Lucky Dwi Nugroho.

Cecep pun menimpali ucapan Gulat tersebut yang menanyakan siapa pihak yang perlu kasih atas jasanya merevisi SK 673 tersebut. Cecep pada saat itu mengatakan bahwa tidak perlu memberikan komisi apapun.

"Saya jawab tidak perlu, nanti dululah. Biar suratnya diproses dulu," ucap Cecep masih dalam BAP-nya.

Cecep pun membenarkan isi BAP miliknya yang dibacakan oleh JPU KPK. Dalam persidangan, Cecep juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diberikan uang sebesar Rp 26,8 juta dari Gulat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas