KPK Kembali Periksa Anggota Polri Terkait Kasus Bonaran
Daniel akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Raja Bonaran Situmeang, bupati nonaktif Tapanuli Tengah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Polri, Daniel Situmeang, terkait dugaan suap sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Daniel akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Raja Bonaran Situmeang, bupati nonaktif Tapanuli Tengah. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," ujar Kepala Bagian Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Sebelumnya Daniel telah pernah dipanggil KPK pada Desember 2013. Saat itu, Daniel diperiksa untuk tersangka bekas Ketua MK, Akil Mochtar.
Sekadar informasi, Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat pencalonan, Bonaran berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bonaran kini mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya. Pada putusan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.
Akil melalui Bakhtiar meminta uang kepada Bonaran Rp3 miliar. Namun akhirnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat hanya Rp1,8 miliar.
Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang tersebut masing-masing sebanyak Rp900 juta.
Bonaran sudah membantah memberi suap kepada Akil.
Bahkan Bonaran menyebut sangkaan KPK kepadanya tidak tepat. Sebab, Akil tidak termasuk hakim panel yang menangani perkaranya di MK dan mengaku tidak punya uang untuk menyuap.