Bukti Otentik SP3 Setya Novanto Dibeberkan Sore Ini
Boyamin justru mengatakan aneh jika Setya Novanto yang menjabat sebagai direktur utama PT EGP malah bebas.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukti otentik Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Setya Novanto akhirnya berhasil didapatkan. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan bukti otentik tersebut akan dibacakan Selasa (13/1/2015) hari ini.
"Akhirnya terdapat bukti otentik SP3 Setya Novanto, dan putusan praperadilan akan dibacakan pada 13 Januari Selasa jam tiga sore," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Bukti otentik tersebut, kata Boyamin, diperoleh setelah mengecek di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menerima bukti dari Kejaksaan Agung berupa copy yang dilegalisir SP3 Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi Cesie Bank Bali.
"SP3 ditandatangani Untung Udji Santoso selaku Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, alasan SP3 karena tidak cukup unsurnya yaitu tidak menimbulkan kerugian negara," ungkap Boyamin.
Terhadap alasan tidak ada kerugian negara, menurut Boyamin jelas salah karena SP3 diterbitkan tahun 2003. Sedangkan terhadap tiga tersangka lain Pande Lubis, Sahril Sabirin, Djoko Candra dinyatakan bersalah pada tahun 2009.
Dalam dakwaan Jaksa dan pertimbangan Hakim, tertulis bersama-sama atau turut serta dan berlanjut melakukan korupsi dengan Baramuli, Tanri Abeng dan Setya Novanto.
"Bahwa jelas-jelas SP3 Setya Novanto tahun 2003 mendahului putusan bersalah tiga tersangka alias SP3 prematur dan harus dibuka kembali untuk diproses ke Pengadilan Tipikor," tegas Boyamin.
Boyamin justru mengatakan aneh jika Setya Novanto yang menjabat sebagai direktur utama PT EGP malah bebas. Sedangkan Djoko Candra yang menjabat direktur PT EGP divonis.
Di sisi lain Setya Novanto menandatangani dokumen-dokumen terkait PT EGP dengna Cesie bank Bali, juga menurut Djoko Candra dalam kesaksiannya yang ada dalam putusan berisi Djoko Candra setor duit ke Setya Novanto.
"Dengan demikian semestinya SP3 Setya novanto tidak sah dan dibatalkan. Untuk itu kita tunggu putusan pada tanggal 13 Januari hari Selasa jam tiga sore," tukas Boyamin.
Putusan tersebut akan dibacakan hakim tunggal Haswandi di perkara Praperadilan yang ajukan MAKI.