Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Kapolri Budi Gunawan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun

Berdasarkan pasal yang disangkakan KPK, Budi terancaman pidana penjaran paling lama 20 tahun penjara.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Calon Kapolri Budi Gunawan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan memberikan keterangan kepada pers di kediamannya kompleks Duren Sawit Jakarta, Selasa (13/1/2015). Budi siang tadi ditetapkan tersangka oleh KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji.

Berdasarkan pasal yang disangkakan KPK, Budi terancaman pidana penjaran paling lama 20 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah," demikian petikan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999.

KPK sebenarnya tidak terlalu merinci mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan calon Kapolri itu. K

etua KPK, Abraham Samad, mengatakan penetapan status tersangka tersebut terkait penerimaan hadiah atau janji saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2004-2006.

Penyelidikan terhadap Budi Gunawan dimulai dari adanya laporan masyarakat  pada Juni-Agustus 2010 lalu. Usai menerima laporan tersebut, KPK langsung melakukan kajian dan pengumpulan bahan dan keterangan. Hasil kajiannya kemudian diperiksa pada tahun 2012 dan langsung dilakukan gelar perkara pertama yang dimpimpin Abraham Samad pada Juli 2013.

Berita Rekomendasi

Hasil ekspose pertama tersebut kemudian menjadi bahan KPK untuk melakukan penyelidikan pada Juli 2014. Hasil penyelidikan tersebut kemudian digunakan untuk menjadi dasar gelar perkara (ekspose) pada 12 Januari 2015 yang kemudian menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah.

"Penyelidikan begitu cukup lama kurang lebih setengah tahun. Pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan itu maka KPK pada 12 Januari 2015 dalam forum ekspose yang dilakukan oleh tim penyelidik, penyidik, dan tim jaksa serta seluruh pimpinan akhirnya memutuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Komjen BG sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Samad saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Budi Gunawan adalah jenderal bintang tiga yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi satu-satunya calon Kapolri ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).  Sebelumnya, Budi pernah menjabat ajudan Presiden RI Megawati Soekarnoputri 2001-2004, Kapolda Jambi (2008-2009), Kapolda Bali (2012) dan Kepala Lembagan Pendidikan dan Pelatihan Polri (2012-Sekarang).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas