Selama Investigasi, KNKT Tak Boleh Rilis Data Apapun
Harapannya besok malam sudah selesai download (unduh), mungkin transkrip hari lain.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim investigasi AirAsia QZ8501, Marjono Siswosuwarno, berharap proses pengunduhan suara dari cockpit voice recorder (CVR) atau rekaman suara kokpit milik pesawat nahas itu bisa selesai Rabu (14/1) malam.
"Harapannya besok malam sudah selesai download (unduh), mungkin transkrip hari lain. Kami tidak boleh menyiarkan isinya apa, kita melakukan investigasi mengikuti standar prosedur tertulis di International Civil Aviation Organization (ICAO)," kata Marjono di Kantor KNKT, Gambir, Jakarta, Selasa (13/1/ 2015).
Marjono menuturkan, selama proses investigasi, tim KNKT tidak diperbolehkan untuk merilis data apapun. Baik data flight data recorder (FDR) maupun cockpit voice recorder (CVR) hingga transkrip Air Traffic Control (ATC).
"Kita juga tak boleh menyebutkan bagian diskusi kita sampai final report yang baru bisa dipublikasikan. Progres penyelidikan, misalnya selesaikan transkrip, download secara sukses itu bisa tapi grafiknya tak boleh dimunculkan. Setelah laporan selesai itu dimuat yang relevan saja," kata Marjono.
Marjono menegaskan, selama penyelidikan yang dilakukan KNKT bersifat rahasia. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009 terkait tata tertib penerbangan di Indonesia. Namun, hasilnya akan disampaikan kepada publik setelah proses penyelidikan.
"Yang disampaikan online itu final report dan semua masyarakat boleh melihat. Termasuk fakta, analisis dan rekomendasi, data grafik dan percakapan yang relevan akan ditulis di sana," jelas Marjono.