Akil Mochtar Bersaksi untuk Terdakwa Romi-Masyitoh
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2015). Kedatangan Akil tak lain guna menjadi saksi dalam perkara suap pengurusan sengketa Pilkada dengan terdakwa Romi Herton dan Masyitoh.
"Saya saksi Muhtar Ependy sama Wali Kota Palembang (Romi Herton)," kata Akil di Pengadilan Tipikor.
Akil tiba di Pengadilan Tipikor pada pukul 09.15 WIB dan dirinya pun mengaku dalam keadaan sehat serta siap untuk memberikan kesaksian.
"Alhamdulillah baik," ucapnya.
Romi Herton dan istrinya Masyitoh didakwa oleh JPU menyuap Akil Mochtar saat menjabat hakim Mahkamah Konstitusi. Total suap yang diberikan Rp 14,1 miliar dan USD 316,700 melalui Muhtar Ependy.
Romi Herton dan Masyitoh didakwa dengan pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara terdakwa Muhtar Ependy didakwa menghalangi penyidikan KPK dalam perkara Akil. Muhtar mempengaruhi sejumlah orang dalam penyidikan berkaitan pengurusan suap kepada Akil.