Menteri Yasona: Kalau Tidak Mendapat Grasi, ya Tinggal Eksekusi
Menkumham Yasona Laoly menjelaskan mengenai eksekusi terpidana mati. Ia menuturkan tidak ada lagi permasalahan hukum yang mengganjal eksekusi tersebut
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkumham Yasona Laoly menjelaskan mengenai eksekusi terpidana mati. Ia menuturkan tidak ada lagi permasalahan hukum yang mengganjal eksekusi tersebut.
"Jadi kalau yang ditolak grasinya ya sudah. Berarti kan dia tinggal eksekusi. Karena kalau grasi itu kan sudah meminta pengampunan, berarti ditolak," kata Yasona di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2015) malam.
Mengenai putusan MK soal Peninjauan Kembali (PK), Yasona menuturkan akan diatur lagi dalam peraturan pemerintah (PP). "Soal PK dua kali itu mau diatur lagi dalam PP sebelum itu ada, belum bisa kita laksanakan," tuturnya.
Yasona menuturkan PP itu sedang dibahas di internal Kemenkumham. Sebelumnya diberitakan,
Kejaksaan Agung pada Minggu (18/1/2014) nanti akan mengeksekusi enam terpidana mati yang selurus aspek hukumnya sudah terpenuhi.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan saat ini keenam terpidana mati itu sudah diisolasi dan mendapat bimbingan dari rohaniawan.
Berikut data keenam terpidana mati tersebut :
1. Namaona Denis (48) WN Malawi, laki-laki, pekerjaan swasta, kasus narkotika. Putusan PN tahun 2001, PT 2002, grasi ditolak 30 Desember 2015.
2. Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, laki-laki, pilot pesawat terbang, diputus PN 2004.
3. Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki, putusan PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, grasi ditolak 30 Desember 2014.
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WNI, laki-laki, kelahiran fak-fak Papua, Putus PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006, grasi ditolak 30 Desember 2014
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan, (37), wiraswasta, PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi dan ditolak.
6.Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus PN 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002, grasi ditolak 30 Desember 2014.