Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hidayat Nur Wahid Sepakat Eksekusi Mati Dipercepat

Kejaksaan Agung berencana akan mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba Minggu (18/1/2015).

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hidayat Nur Wahid Sepakat Eksekusi Mati Dipercepat
Tribunnews/Dany Permana
Hidayat Nur Wahid (tengah) 

Tribunnews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana akan mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba Minggu (18/1/2015). Namun, sebelum mereka dieksekusi, keenam nama terpidana mati itu telah diumumkan ke publik.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku tak mempersoalkan langkah Kejagung yang mengumumkan keenam nama terpidana mati itu selama masih dalam koridor hukum yang berlaku. "Ya, itu bagian teknis sejauh itu masih koridor hukum," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jumat (16/1/2015).

Namun yang terpenting, kata Hidayat, eksekusi terhadap terpidana mati harus dilakukan secepat mungkin setelah ada kepastian hukum. Pasalnya, dikhawatirkan apabila terpidana mati kasus narkoba tak kunjung dieksekusi mereka justru akan mengendalikan bisnis narkoba dari dalam jeruji besi.

"Bisnis bisa jalan terus. Mereka bisa mengoordinasikan penjualan dan efeknya justru enggak ada," ujarnya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/1/2014) sore, Jaksa Agung HM Prasetyo merinci keenam terpidana mati tersebut.

Berikut nama keenam terpidana mati itu:

1. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya, laki-laki 62 tahun, warga negara Belanda.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, perempuan, warga negara Indonesia, Cianjur, Jawa Barat.
3. Namaona Denis, laki-laki 48 tahun, warga negara Malawi.
4. Marcho Archer Cardoso Moreira, laki-laki 53 tahun, warga negara Brasil.
5. Daniel Enemuo alias Diarrssaouba, laki-laki 38 tahun, warga negara Nigeria.
6. Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang, perempuan 37 tahun, warga negara Vietnam.

Berita Rekomendasi

Urutan satu sampai lima akan dieksekusi mati di Nusakambangan. Adapun terpidana mati nomor enam akan dieksekusi di Boyolali.  

"Kita berharap sikap tegas ini akan memberi efek jera bagi bandar, kurir, dan pelaku perdagangan narkotika," ujar Prasetyo.

Prasetyo juga mengatakan, eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkoba akan dilakukan pada Minggu (18/1). "Kita putuskan tanggal 18 Januari, jam 00.00 WIB di Nusakambangan dan Boyolali," katanya di Jakarta, Jumat (16/1/2015).   (Dani Prabowo)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas