Annas Maamun Akui Lahannya Turut Disertakan dalam Usulan Revisi SK Menhut
Revisi yang diajukan Annas tersebut bersamaan dengan pengajuan area lahan sawit yang diajukan Ketua Asosiasi Petani Sawit
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ternyata turut memasukkan lahan miliknya dalam surat usulan revisi SK Menteri Kehutanan nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan pada surat kedua usulan revisi yang dikirim ke Kementerian Kehutanan.
Revisi yang diajukan Annas tersebut bersamaan dengan pengajuan area lahan sawit yang diajukan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia wilayah Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
"Di usulan kedua ada (area lahan miliknya)," kata Annas saat bersaksi untuk terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Menurut Annas, lahan miliknya berada di Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau. Ia memaparkan, tanah miliknya yang dimasukkan dalam usulan revisi SK Menhut tersebut berlokasi di belakang kantor Kecamatan yang seluas 10 hektar.
Usulan revisi SK Menteri Kehutanan nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan pertama yang ditandatangani Gubernur Riau nonaktif itu pada 12 Agustus 2014, Pemerintah Provinsi Riau mengajukan usulan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan untuk area penggunaan lainnya (APL).
"Usulan pertama itu semua kegiatan-kegiatan pemerintah, jalan-jalan yang akan dibuat pemerintah, sekolah-sekolah yang akan dibuat pemerintah," tuturnya.
Sementara pada surat kedua yang ditandatangani Annas pada 17 September 2014, diajukan usulan lokasi lahan milik Gulat Manurung dan milik anggota Asosiasi Petani Kelapa Sawit wilayah Riau.
"Surat pertama kebun Asosiasi tak ada. Surat yang kedua baru ada yang tergabung dalam asosiasi (Petani Kelapa Sawit Riau)," ujarnya.