Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Gerindra Singgung Telepon Menkopolhukam kepada Ketua DPR

"Seharusnya bersurat dulu, kondisi ini tentunya dengan persetujuan DPR," kata Desmond.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi Gerindra Singgung Telepon Menkopolhukam kepada Ketua DPR
fraksigerindra.com
Politikus Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo mengirim surat soal terkait penunjukan Komjen (Pol) Badrodin Haiti menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.

"Seharusnya bersurat dulu, kondisi ini tentunya dengan persetujuan DPR. Hari ini bukan (hanya persetujuan) Ketua DPR, tapi harus lewat paripurna. Kalau Menkopolhukam bilang (sudah) ada persetujuan DPR dia nggak paham UU," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno mengatakan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) pada institusi Kepolisian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, regulasi terkait jabatan Plt dalam institusi pemerintah diatur dalam pasal 11 ayat 5 UU No.2/2002 tentang Kepolisian RI.

Pasal tersebut mengatur dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.

Tedjo menambahkan regulasi tersebut tidak akan membuat kekosongan di institusi penegak hukum ini. Pasalnya, apabila ada tugas aktif, Wakapolri bisa mewakili.

"Siapa saja, tidak otomatis wakapolri, siapa saja bisa ditunjuk. Pasti akan dikomunikasikan dengan DPR, tindak lanjutnya dengan surat keputusan atau Keppres," katanya.

Berita Rekomendasi

Tedjo menambahkan, dengan keputusan tersebut Jenderal Polisi Sutarman masih aktif sebagai Jenderal bintang empat hingga memasuki masa purnabakti pada Oktober 2015.

Lebih lanjut dikatakan Desmond sekalipun itu merupakan hak prerogatif presiden namun keputusan tidak boleh menabrak UU Kepolisian.

"Ada batasan hak prerogatif presiden itu. Yang membatasi itu adalah UU," kata Desmond.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas