Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PDIP Ingatkan Partai Pendukung Harus Cegah Interpelasi Jokowi Terkait Budi Gunawan

Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari menegaskan pihaknya mendukung keputusan Presiden Joko Widodo terkait persoalan Komjen Pol Budi Gunawan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Politisi PDIP Ingatkan Partai Pendukung Harus Cegah Interpelasi Jokowi Terkait Budi Gunawan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Juru bicara PDIP Eva Kusuma Sundari saat diskusi dengan tema Jokowi Melawan Mafia Pajak di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu(11/1/2015). Jokowi harus mebenahi perpajakan dengan memisahkan Dirjen Perpajakan dari Depertemen Keuangan. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari menegaskan pihaknya mendukung keputusan Presiden Joko Widodo terkait persoalan Komjen Pol Budi Gunawan. Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Kemudian menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.

‎"Sebagai partai pengusung, tentu kebijakan yang sudah diambil Presiden akan didukung oleh parpol pengusung maupun parpol pendukung," kata Eva ketika dikonfirmasi, Senin (19/1/2015).

Eva mengatakan hal itu sudah ditunjukkan saat kenaikan harga BBM. Meskipun PDI Perjuangan sebelumnya tidak setuju dengan kenaikan harga BBM pada era Susilo Bambang Yudhoyono.

"‎Kewajiban Parpol pengusung dan pendukung pula untuk mencegah interpelasi dengan memberikan penjelasan-penjelasan konstitusional yang menguatkan dasar kebijakan tersebut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberhentikan Kapolri Jenderal Sutarman dan mengangkat Plt Kapolri yakni Komjen Badrodin Haiti.

Untuk Komjen Budi Gunawan yang pencalonannya telah disahkan DPR untuk sementara waktu dinonaktifkan sampai KPK menuntaskan penyidikan sebagai tersangka penerima gratifikasi dari suatu pihak pada tahun 2006.

Berita Rekomendasi

Budi yang pernah menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri saat berkuasa, disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas