Berikut Poin Revisi Perppu Pilkada Sebelum Diparipurnakan
Revisi atas Perppu Pilkada dan Perppu Pemerintah Daerah dilakukan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kemudian harinya tidak terkendala.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI bersama DPD RI mendukung Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.
Kendati mayoritas sepakat perppu warisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah disahkan besok dalam rapat paripurna, tapi ada sejumlah poin yang bakal direvisi merujuk pandangan fraksi Komisi II DPR RI dan DPD.
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan, perbaikan atau revisi terhadap kedua perppu tersebut dilakukan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kemudian harinya tidak terkendala.
"Intinya semua menerima, tapi jika kita melaksanakan perppu akan menimbulkan masalah yang cukup jauh kalau tak direvisi," ujar Rambe kepada wartaan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Ia menjelaskan, poin pertama adalah penyelesaian redaksional dari awal hingga akhir yang harus konsisten. Sebab, menurut Rambe, ada redaksional yang tidak konsisten dalam perppu tersebut.
"Misalnya, pelaksana pilkada di atas KPU nasional, sedangkan di bawah KPU daerah. Ini harus kita sesuaikan, padahal di UU No 15, KPU nasional dari awal sampai akhir," terang politikus Golkar itu.
Kemudian, adanya redaksi tentang pasangan calon gubernur, bupati, dan walikota. "Namun, di kalimat lainnya di bukan pasangan. Jadi mana yang mau kita pilih? Makanya harus sinkron," tuturnya.
Selanjutnya, terkait penjadwalan pilkada. Menurutnya, penjadwalan pilkada yaitu 12 bulan dari pendaftaran DPT (Daftar Pemilih Tetap) harusnya bisa dipersingkat. Sehingga semua tahapannya jadi lebih efisien.
Lebih lanjut soal uji publik pasangan calon sebelum pilkada digelar, Rambe mengatakan, harus dilaksanakan tepat waktu. Itu pun tidak boleh terlalu lama supaya tidak memakan waktu pelaksanaan pilkada.
Terkait pilkada serentak, juga perlu diperhatikan bagaimana menyelesaikan perselisihan sengketanya.
Ia juga meminta anggaran yang disediakan harus sesuai dengan pilkada yang diskenariokan secara singkat. "Soal anggaran, kita dan Mendagri sudah siap. Karenanya, ini harus dibahas secara singkat, kita perpendek tahapannya," terangnya.