Penjelasan KPU Soal Uji Kelayakan Publik
Guru Besar Universitas Andalas, Saldi Isra menyarankan uji kelayakan publik dihapuskan dari tahapan penyelenggaran pemilihan
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan proses uji kelayakan publik dalam tahapan pemilu dipersingkat atau tidak merupakan hal yang bersifat prinsip.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menyebut akan melakukan pengajuan terkait hal tersebut.
"Kami akan ajukan pengurangan waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu. Tapi, kalau ada waktu yang kurang maka kami juga akan minta ditambah," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Husni mengatakan, hal-hal prinsip itu bisa dicontohkan dengan tahapan yang dilakukan berulang-ulang sehingga perlu disederhanakan. Adapun tahapan uji publik tersebut dinilai oleh KPU sebagai upaya penyempurnaan proses sebelumnya.
"Misalnya disitu terlalu menyulitkan, nanti definisinya bisa diganti. Ada pasal yang tidak diperlukan di situ misalnya ditiadakan," kata Husni.
Sebelumnya, Guru Besar Universitas Andalas, Saldi Isra menyarankan uji kelayakan publik dihapuskan dari tahapan penyelenggaran pemilihan. Ia berpendapat, uji kelayakan publik seharusnya dilakukan oleh partai politik.
"Misalnya uji publik kalau itu kan 3-4 bulan itu sangat panjang dan saya termasuk orang yang berpandangan itu jangan menjadi tahapan,"kata Saldi.