Dua Tersangka Obor Rakyat Tidak Ditahan
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana menjelaskan dua tersangka yakni Setiyardi Budiono selaku Pimpinan Redaksi dan Darmawan Sepriyossa tidak ditahan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti pada Rabu (20/1/2015) kemarin, kini dua tersangka kasus pencemaran nama baik, Tabloid Obor Rakyat tidak ditahan.
Saat proses hukum di Bareskrim Polri, penyidik Polri juga tidak menahan keduanya. Namun saat pelimpahan tahap kedua, kedua tersangka turut dihadirkan ke pihak Kejaksaan.
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana menjelaskan dua tersangka yakni Setiyardi Budiono selaku Pimpinan Redaksi dan penulis Darmawan Sepriyossa tidak ditahan.
Alasannya ialah apabila dilihat dari pasal yang disangkakan atau yang akan didakwakan, keduanya tidak bisa dikenakan penahanan.
"Sesuai pasal 21 KUHAP tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, jadi tidak ditahan" kata Tony, Kamis (22/1/2014).
Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/1/2015) melimpahkan tahap dua tersangka kasus pencemaran nama baik, Tabloid Obor Rakyat.
Kepala Subdirektorat IV/Tindak Pidana Pemilu Direktorat I/Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan tahap dua dilakukan di PN Jakarta Pusat. Barang bukti yang turut dilimpahkan yakni beberapa paket tabloid obor rakyat.
Sebelumnya, Kejagung telah menyatakan berkas dengan dua tersangka yakni Setiyardi Budiono selaku Pimpinan Redaksi dan penulis Darmawan Sepriyossa sudah P21 pada Senin (12/1/2015) lalu.
Berkas tersebut sempat lebih dari tiga kali bolak balik dari penyidik Kejagung ke penyidik Bareskrim Polri. Karena masih ada kekurangan.
Seperti diketahui, selama ini, kasus Obor Rakyat sempat berlarut pasalnya penyidik sulit mencocokan jadwal pemeriksaan Jokowi sebagai korban lantaran kesibukannya saat menjadi capres.
Atas kasus itu pun, penyidik telah menetapkan status tersangka pada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Penulisnya Dharmawan Sepriyosa. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.