Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadjroel Tak Bisa Bayangkan Kapolri Seorang Tersangka

Kami sangat bangga Jokowi menetapkan standar Kabinet Kerja yang lebih baik dari Susilo Bambang Yudhoyono

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fadjroel Tak Bisa Bayangkan Kapolri Seorang Tersangka
net
Fajroel rachman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan Koalisi Aksi Masyarakat Anti Korupsi (Koki Masak), Fadjroel Racman mengatakan tetap akan mendukung pemerintahan Joko Widodo meski tetap kritis terkait kebijakan yang dinilai kurang tepat.

"Kami sangat bangga Jokowi menetapkan standar Kabinet Kerja yang lebih baik dari Susilo Bambang Yudhoyono,"kata Fadjoel di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015).

Standar kebijakan pada masa pemerintahan Jokowi diklaim lebih baik karena melibatkan dua lembaga dalam pemilihan menteri. Dua lembaga yang dimaksudkan itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Anasis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memilih menteri.

Fadjroel dan relawan lainnya mengingatkan juga mengingatkan Jokowi agar tidak melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri. Alasannya, BG telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK.

"Kami kritik ke Jokowi jangan angkat tersangka jadi Kapolri karena standar politik anda lebih rendah dari SBY,"ujar Fadjroel.

Bila Jokowi tetap nekad melantik, Budi Gunawan, Fadjroel tidak bisa membayangkan institusi Polri dipimpin oleh orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Keadaan bangsa yang darurat korupsi bisa membuat peringkat semakin melorot.

"Saat ini Indonesia peringkat 107, jangan sampai posisi kita semakin turun. Mudah-mudahan Indonesia bisa seperti Singapura dalam penegakan korupsi. Ini tanggung jawab moral kita," kata Fadjroel.

Berita Rekomendasi

Jumat (16/1), Presiden Jokowi memutuskan menunda untuk melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Keputusan itu diberikan meski Budi telah melalui semua tahapan untuk menduduki jabatan tersebut, termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR. Penundaan dilakukan karena Budi sedang menjalani proses hukum setelah menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas