Dradjad Wibowo: Bambang Widjojanto Punya Kesempatan Lakukan Pembelaan di Pengadilan
Dradjad Wibowo tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah menyikapi status tersangka terhadap Bambang Widjojanto
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mengungkapkan, dirinya tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah menyikapi status tersangka terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW). Ia hanya mengingatkan, mantan calon Bupati dan Wakil Bupati, Sugianto dan Eko sudah bertahun-tahun mencari keadilan.
"Sugianto-Eko sudah bertahun-tahun mencari keadilan, dan selalu saya dukung. Saya ingin kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan. Saya memegang asas praduga tidak bersalah. Jadi, tidak tahu apakah BW terlibat atau tidak mengarahkan saksi palsu. Akan tetapi, kesaksian dan dokumen yang ada di PN Jakpus, ditambah keputusan yang sudah inkracht, tentu menjadi bukti yang sangat kuat," ujar Dradjad, Sabtu (24/1/2015).
"Kita jangan memakai ilmu "pokok e", seolah-olah pimpinan dan pegawai KPK tidak mungkin berbuat salah. Kita harus obyektif dan jujur. Fakta hukumnya, keputusan MK terkait Kobar itu cacat oleh saksi palsu. Justru proses di Bareskrim ini menjadi kesempatan bagi BW untuk menunjukkan apa yang sbnrnya terjadi," tambahnya.
Sebelumnya, Dradjad sempat meminta kepada MK untuk membatalkan Putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 yang diputuskan dalam Sidang Pleno hari Rabu tanggal 7 Juli 2010. Dalam keputusan sengketa pilkada Kotawaringin Barat ini, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 yaitu H. Sugianto dan H. Eko Soemarno SH yang saat itu diusung PDIP, PAN dan Gerindra.
Dalam putusan itu papar Dradjad, MK kemudian memerintahkan KPU Kobar menetapkan Dr H. Ujang Iskandar ST MSi dan Bambang Purwanto S.ST sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Dradjad memaparkan, ada tiga alasan yang sangat kuat untuk membatalkan Putusan tersebut. Pertama, putusan tersebut telah tercemari oleh kesaksian palsu. Pada tanggal 16 Maret 2011 PN Jakarta Pusat memutuskan salah satu saksi Ujang-Bambang, yaitu Ratna Mutiara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Sumpah Palsu dalam sengketa pilkada Kobar di MK. PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara 5 bulan.
"Kasus Sumpah Palsu ini bernomor perkara 02197/PID.B/2010/PN.JKT.PST, didaftarkan hari Rabu 22 Desember 2010 lalu," ujarnya.
Kedua, sambungnya, masih ada saksi lain yang juga mencabut kesaksian, meskipun proses hukum mereka belum tuntas karena satu dan lain hal.
"Ketiga, MA telah membatalkan SK Mendagri tentang pengangkatan Bupati dan Wabup Kobar dengan menolak kasasi Mendagri dan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Perkara kasasi dng nomor 452 K/TUN/2012 tersebut diputus MA pada 22 Januari 2013," Dradjad menegaskan.
Dradjad juga mengingatkan kembali untuk tidak melupakan kerusuhan di Pangkalan Bun. Yang sempat rusuh besar-besaran sebagai efek dari saksi palsu ini. "Jadi, saya senang kalau Polri segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan, dan segera memroses di pengadilan," kata Dradjad.
"Beri kesempatan kepada rakyat Kobar dan rakyat Indonesia mendengar dan melihat sendiri melalui pengadilan, apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus saksi palsu, yang menghasilkan keputusan MK yg aneh itu. Ini juga kesempatan bagi BW untuk membela diri," tambahnya.
"Saya berharap pimpinan KPK jernih melihat masalah ini. Jangan main politik dan memainkan emosi massa. Saran saya, sebaiknya pimpinan KPK menghormati Keputusan PN Jakpus yang sudah inkracht tersebut. KPK wajib menjunjung tinggi hukum, keadilan dan kebenaran. Pelajari baik-baik dokumen PN Jakpus tersebut. Jika KPK "kalap" seperti kemarin, terus apa yg dicari KPK?" Dradjad mengingatkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.