Muklis: Tangkap Adnan Pandu, Kalau Perlu Diborgol Seperti BW
Kuasa saham PT Desy Timber, Muklis Ramlan meminta kepada aparat kepolisian supaya segera menahan Wakil Ketua KPK
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa saham PT Desy Timber, Muklis Ramlan meminta kepada aparat kepolisian supaya segera menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja.
Adnan Pandu Praja diduga melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud pasal 266 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana.
"Tidak ada alasan bagi Mabes Polri untuk tidak menahan Adnan. Jadi orang-orang ini sindikat mafia yang harus ditangkap," tutur Muklis Ramlan di Mabes Polri, Sabtu (24/1/2015).
Apabila diperlukan, Adnan Pandu Praja ditangkap seperti Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW yang di borgol tangannya. Sebelumnya, Bambang ditangkap oleh Bareskrim Polri di Depok pada Jumat (23/1) pagi.
Bambang diduga memalsukan keterangan saksi dalam perselisihan sengketan Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Saya berharap penangkapan Adnan Pandu seperti BW diborgol. Adnan Pandu Praja aktor dan sutradara di balik kasus ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Sabtu (24/1/2015) siang. Adnan dituduh melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur.
Pelapor kasus tersebut, Mukhlis Ramlan, menuturkan bahwa pada 2005, Adnan dan seorang rekannya, yakni Muhammad Indra Warga Dalem, diberi surat penugasan oleh komisaris utama PT Teluk Sulaiman untuk menjadi penasihat hukum PT Daisy Timber. PT Teluk Sulaiman merupakan pemegang saham terbesar atas PT Daisy. Pada 2006, perusahaan itu mengalami dualisme kepemimpinan dan perkara tersebut diajukan ke pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.