Pemberhentian Bambang Sebagai Pimpinan KPK Tergantung Jokowi
"BW sekarang ini tetap pimpinan KPK. Pemberhentiian semata-mata dilakukaan jika presiden mengeluarkan surat keputusan."
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kini menjadi tersangka kasus keterangan palsu di pengadilan saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Meski berstatus tersangka, Bambang tetap menjadi pimpinan KPK. Pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK baru resmi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden.
Demikian disampaikan mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana dalam jumpa pers bersama Bambang dan pimpinan KPK dan para aktivis antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) dini hari.
Denny menjelaskan, sesuai pasal 31 ayat 1 huruf D dan pasal 31 ayat 2, maka pimpiinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka harus berhenti dari jabatannya. "Pasal 31 ayat 3 disebutkan bahwa pemberhentian dolakukan oleh Presiden," tegas Denny.
Anggota Dewan Komisaris Pertamina EP itu menambahkan, sudah berkonsultasi dengan ahli tata negara, termasuk Saldi Isra. Menurut para ahli tata negara, status Bambang saat ini tetap sebagai pimpinan KPK.
"BW sekarang ini tetap pimpinan KPK. Pemberhentiian semata-mata dilakukaan jika presiden mengeluarkan surat keputusan. Kita tunggu surat Jokowi memberhentikan BW," terang Denny.
Bagi Denny, Jokowi sebagai pucuk pimpinan negeri ini harus hati-hati dan jeli membuat keputusan. "Ini kesempatan Jokowi untuk menunjukkan dukungannya pada pemberantasan korupsi," lanjut Denny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.