Pengamat: Masih Tersangka Bambang Tak Bisa Kerja Normal Berantas Korupsi
"Bambang Widjojanto bisa bekerja normal kalau secepat-cepatnya dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),"
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan penangguhan penahanan tak memungkinkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bekerja secara normal.
"Pak Bambang Widjojanto memang sudah dikeluarkan dari tahanan tapi belum ada apa-apanya. Bambang Widjojanto bisa bekerja normal kalau secepat-cepatnya dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Saldi di KPK, Sabtu (24/1/2015).
Jika surat itu dikeluarkan penyidik Bareskrim secapatnya, maka Bambang bisa bekerja secara normal kembali sebagai pimpinan KPK. Menurutnya, proses pemberantasan korupsi merupakan faktor paling penting agar surat itu dipercepat.
"Kita meminta Presiden Joko Widodo memberikan pesan kepada jajaran kepolisian untuk menghentikan cara-cara yang tak senonoh ini," sambung Saldi.
Saldi menambahkan, proses penangkapan Bambang sangat rentan mengkriminalisasi KPK. Ia menegaskan penangkapan Bambang sangat berkaitan dengan penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.