FAKSI Siapkan 40 Advokat yang Siap Bela Komisioner KPK
FAKSI akan menyiapkan 40 advokat yang siap membela Bambang Widjajanto dan Adnan Pandu Praja
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascapenangkapan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto oleh POLRI. Banyak elemen masyarakat memberi dukungan kepada KPK. Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) menegaskan bahwa tetap konsisten bersama KPK.
Pada Senin (26/1/2015) besok, mereka akan kembali mendatangi KPK untuk memberi dukungan moral seperti pada hari Jumat kemarin. FAKSI melawan segala bentuk kriminalisasi KPK oleh pihak mana pun.
FAKSI akan menyiapkan 40 advokat yang siap membela Bambang Widjajanto dan Adnan Pandu Praja, siap probono sepanjang diperlukan sama seperti ketika membela Jokowi dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi tahun lalu.
Demikian disampaikan oleh Koordinator FAKSI Hermawi F Taslim di Jakarta, dalam keterangan persnya, Minggu (25/1).
Dalam rapat koordinasi FAKSI di salah satu restoran di kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Selatan memutuskan bahwa FAKSI akan menggalang kebersamaan bersama kekuatan-kekuatan civil society lainnya, khususnya dengan para advokat di daerah untuk memperkuat dukungan rakyat kepada KPK.
Menurut Taslim, anggota FAKSI yang berstatus pengurus partai politik sepakat melepaskan seluruh kepentingan kepartaiannya demi membela KPK. Taslim juga menolak keras pernyataan Menkopolhukam yang menyatakan rakyat yang mendukung KPK, rakyat yang tidak jelas.
“Posisi rakyat jelas dan terang, bersama KPK. FAKSI menduga, Menkopolhukam dan mungkin juga banyak menteri lain tidak paham, bahkan belum membaca visi misi presiden sebagaimana tertera dalam Nawa Cita yang jelas antikorupsi - pro rakyat dan pro penegakan hukum,” kata Taslim.
Taslim menambahkan bahwa pihaknya juga menolak segala bentuk intervensi untuk melemahkan KPK. Ia prihatin bahwa saat ini KPK sedang menghadapi pelemahan secara sistematis dan terencana.
Patut diduga, demikian Taslim, penangkapan Bambang didalangi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan-tindakan keras KPK terhadap berbagai tindak pidana korupsi.
“Kami siap jika dibutuhkan. Kita dukung penuh KPK agar tetap menjadi pionir pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Taslim.