BW Mundur, KPK Akui Kecepatan Penanganan Perkara Terganggu
"Naif kalau ngomong tidak terganggu," ujar Juru Bicara sekaligus Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengunduran diri Bambang Widjojanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mempengaruhi laju dalam pemberantasan korupsi.
"Naif kalau ngomong tidak terganggu," ujar Juru Bicara sekaligus Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Setidaknya, kata Johan, kecepatan KPK akan terganggu jika lembaga tersebut hanya dipimpin tiga orang pimpinan. Apalagi, lanjut dia, selain penanganan perkara KPK juga banyak melakukan program pencegahan korupsi.
"Paling tidak kecepatan KPK dalam melakukan pekerjannya (terganggu). Apakah itu penanganan perkara atau program kerja yang lain," kata Johan.
Walau hanya (kelak) dipimpin tiga orang, Johan menegaskan KPK akan terus berjalan melanjutkan penanganan perkara dan program-program lainnya.
"Saya tidak tahu apakah minggu depan ada pimpinan KPK dijadikan tersangka atau tidak. Posisi sekarang semua perkara masih dilanjutkan," tukas Johan.
Jika akhirnya Bambang diberhentikan, KPK akan dipimpin tiga orang yakni Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua Zulkarnain dan Wakil Ketua Adnan Pandu Praja.
Bambang sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus sidang Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.