KontraS: Saudara Budi Waseso dan Wakapolri Patut Hadir di Komnas HAM
Haris menambahkan, penangkapan Bambang Widjojanto yang dilakukan oleh Bareskrim terkait adanya indikasi pelanggaran HAM.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Irjen Polisi Budi Waseso dan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Polisi Badrodin Haiti.
"Saya minta Komnas HAM tak usah canggung merilis laporannya karena Komnas HAM kuncinya partisipasi publik. Kami minta panggil Budi Waseso dan panggil Wakapolri," ujar Haris di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Haris berpendapat, upaya pihak-pihak tertentu dalam menghancurkan KPK harus ditindaklanjuti secara cepat oleh Komnas HAM.
Pemanggilan Irjen Budi Waseso dan Komjen Badrodin Haiti perlu dilakukan akibat adanya sub koordinasi antara dua pemimpin terkait penahanan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
"Saudara Budi Waseso dan Wakapolri patut hadir di Komnas HAM," kata Haris.
Haris menambahkan, penangkapan Bambang Widjojanto yang dilakukan oleh Bareskrim terkait adanya indikasi pelanggaran HAM.
Terlebih penangkapan Bambang tidak mempertimbangkan psikologi anak karena dilakukan di depan anaknya.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti.
Ia meminta, Komisi Nasional Komnas HAM bertindak tegas untuk mencegah adanya intimidasi kepada KPK.
Bahkan, ia menyebut Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso harus dipanggil Komnas HAM terkait penangkapan Bambang Widjojanto.
"Budi Waseso harus dimintai keterangan atas perlakuan tidak patut terhadap BW,"ucap Ray.
Sebelumnya. Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015) pagi.
Bambang ditangkap atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.