KPK Periksa Dua Dokter Terkait Dugaan Korupsi Alkes di Tangsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua dokter terkait kasus proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes)
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua dokter terkait kasus proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2012.
Dua dokter tersebut adalah Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) drg Yanti Sari, dan PNS/Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan, dr Aryo Darmawan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Dadang Prijatna)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Seni (26/1/2015).
Selain memeriksa dua dokter tersebut, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya yakni Muhada Castra Dypura. Muhada adalah seorang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Mamak Jamaksari. Dadang Prijatna terungkap dari PT Mikindo Adiguna Perkasa (MAP). Adapun Mamak Jamaksari diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek alkes Tangsel tersebut.
Dari informasi diperoleh, penyidikan kasus dugaan korupsi alkes kedokteran umum di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012 adalah pengembangan yang dilakukan KPK pasca menggeledah dan menyita ruang kerja Wawan di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East Lantai 12 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten.