Saksi Kunci Ratna Mutiara Siap Bela Bambang Widjojanto
Menurut Ratna, dirinya berani memberikan dukungan ini bukan karena seorang Bambang Widjojanto.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN BUN - Ratna Mutiara, saksi kunci sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bersedia menjadi saksi meringankan untuk Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka pengarah kesaksian palsu.
"Kalau semua mendukung KPK, maka saya juga mendukung. Tapi, saya tidak bisa berjalan seorang sendiri. Perlu semua (saksi) mendukung. Kalau bisa semua saksi yang 68 orang itu, juga nggak apa-apa. Kalau memang saksi-saksi itu mau bicara, silakan saja dikumpulkan semua," kata Ratna, Kotawaringin Barat, Senin (26/1/2015).
Menurut Ratna, dirinya berani memberikan dukungan ini bukan karena seorang Bambang Widjojanto. Melainkan demi menyampaikan sebuah kebenaran. Selain itu, tugas seorang wakil ketua serta KPK secara kelembagaan dalam pemberantasan korupsi adalah lebih penting bagi bangsa dan negara.
"Saya sih maunya hidup damai dan sekarang saya sudah hidup damai di sini. Tapi, tiba-tiba di Jakarta jadi ramai seperti ini," tuturnya.
Ratna Mutiara merupakan satu dari 68 saksi kubu cabup-cawabup Kobar Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto dalam persidangan sengketa Pilkada Kobar di MK pada 2010.
Pihak Ujang-Bambang menggugat hasil Pilkada Kobar yang dimenangkan pihak Sugianto Sabran-Eko Soemarno karena menduga ada kecurangan.
Saat itu, Ujang-Bambang menggandeng Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukumnya untuk perkara di MK tersebut.
Dalam persidangan di MK, Ratna menyampaikan adanya bagi-bagi uang dan kartu jaminan pekerjaan, kesehatan hingga pendidikan dari pihak Sugianto-Eko ke sejumlah warga.
Menurut Ratna, informasi adanya bagi-bagi uang itu didapatkannya dari pengakuan sejumlah warga kepada dirinya selaku salah seorang tokoh masyarakat. Sementara, soal kartu jaminan ia ketahui dengan mata kepalanya sendiri.
Ia kembali menegaskan, dirinya menyampaikan kesaksian di persidangan MK tersebut berdasarkan apa yang ia dengar, lihat dan rasakan. Dan kesaksiannya itu bukan lah keterangan palsu.
Selain itu, Ratna menegaskan kesaksian itu tanpa ada intervensi atau pun arahan dari Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Ujang-Bambang.
Namun, setelah MK memutuskan memenangkan gugatan kubu Ujang-Bambang, pihak Sugianto-Eko melaporkan Ratna ke kepolisian lantaran pengakuannya itu dinilai palsu dengan tidak bisanya dihadirkannya saksi fakta.
Akhirnya, Ratna pun diproses hukum dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2011 memvonisnya dengan hukuman pidana lima bulan penjara kendati tuntutannya adalah 17 tahun. Ia pun bisa langsung bebas dari jeruji besi seiring vonis tersebut karena sudah menjalankan lima bulan kurungan sejak penahanan pada awal proses penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.