Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangkap Bambang Widjojanto, Polri Langgar Kesepakatan dengan Peradi

Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) berencana bertemu dengan Peradi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Tangkap Bambang Widjojanto, Polri Langgar Kesepakatan dengan Peradi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pengiat korupsi dengan mengunakan topeng wakil KPK Bambang Widjojanto menyatakan dukungan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu(24/1/2015). Mereka mendukung KPK untuk terus memberantas korupsi dan tidak gentar dengan tekanan dari manapun yang hendak melemahkan KPK. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) berencana bertemu dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Senin (26/1/2015) siang. Abdul Fickar Hadjar, tim kuasa hukum dari BW membenarkan adanya pertemuan itu.

"Siang nanti kami akan bertemu Peradi, pukul 13.30 WIB," kata Fickar saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2015).

Fickar menjelaskan, maksud kedatangannya ke Peradi yakni meminta Peradi mencabut perkara BW di Mabes Polri. Pasalnya saat kejadian pada 2010 lalu, BW masih sebagai pengacara dan anggota dari Peradi.

"Kami minta Peradi mencabut perkara BW di Mabes Polri karena saat itu (2010) BW sebagai advokat. Kami minta Peradi bentuk tim etik dan kasus BW diselesaikan dalam dewan etik saja," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Luhut Pangaribuan, Polri melupakan nota kesepahaman (MoU) dengan Peradi saat mereka menangkap BW.

Dalam MoU B/7/II/2012-; Nomor: 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012, 27 Februari 2012, yang ditandatangani oleh Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Polisi Timur Pradopo.

Dalam MOU disebutkan bahwa advokat dalam naungan Peradi apabila mengalami permasalahan hukum, maka Polri akan menyampaikan melalui DPN Peradi terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, kasus BW, saat itu persidangan berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada 2010, dan BW berprofesi sebagai pengacara.

Sehingga menurut Luhut seharusnya proses sangkaan yang dilakukan terhadap BW harus diberitahukan kepada DPN Peradi sebagaimana MOU.

Namun, hingga BW ditangkap, DPN Peradi tidak mendapatkan pemberitahuan dari pihak kepolisian. Dan Luhut juga minta polisi tetap menjalankan kesepakatan (MOU) yang telah disetujui bersama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas