Anang Protes Anggota DPR Tak Boleh Terlibat Iklan dan Film
Anggota Komisi X Anang Hermansyah mengkritik rancangan peraturan DPR tentang kode etik.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X Anang Hermansyah mengkritik rancangan peraturan DPR tentang kode etik. Pasalnya, dalam pasal 12 berisi anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron yang bersifat komersial.
"Harusnya dikaji, enggak bolehnya seperti apa, kalau iklan mendidik? DPR punya tugas seperti itu," kata Anang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Apalagi, Anang merupakan pencipta lagu. Ia mempertanyakan bila lagu yang diciptakannya populer di masyarakat. Istri Ashanty itu menuturkan dalam aturan Hak Asasi Manusia (HAM), setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pendidikan. Kemudian berhak mendapatkan manfaat untuk meningkatkan harkat derajatnya. "Pasal itu jadi enggak masuk," tutur anggota PAN itu.
Anang menuturkan dirinya sudah membatasi kegiatan di dunia hiburan ketika terpilih menjadi anggota DPR. "Saya kalau dapat undangan nyanyi di malam hari sudah enggak saya ambil. Sebagai anggota DPR, kita serius bekerja," tuturnya.
Ia pun meminta revisi peraturan tersebut. Anang menilai selama tidak melanggar etika dan merendahkan wibawa, anggota DPR berhak mengekspresikan diri.
"Kalau menciptakan lagu buat anakku gimana," katanya.
Diketahui, Rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.