Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ceu Popong Pertanyakan Anggota Dewan Main Film dan Bawa Pistol

"Soal aturan membawa larangan senjata api, apakah itu hanya ke DPR saja? Kalau dibawa ke mal bagaimana?" kata Ceu Popong.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ceu Popong Pertanyakan Anggota Dewan Main Film dan Bawa Pistol
TRIBUN/DANY PERMANA
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari DPR Popong Otje Djunjunan mengikuti sidang Paripurna pemilihan pimpinan MPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2014). Anggota MPR masih bersitegang terkait perwakilan calon pimpinan MPR yang diusung oleh masing-masing kelompok. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Pembahasan pengesahan Rancangan Peraturan DPR RI tentang kode etik dan Rancangan Peraturan DPR tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI ditunda untuk disahkan di paripurna, Selasa (27/1/2015).

Usai Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI Suraman Hidayat selesai membacakan rancangan peraturan DPR‎ tentang Kode Etik yang terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal, sejumlah anggota mengajukan interupsi.

Salah satunya anggota Fraksi Partai Golkar, Popong Djunjunan, yang mempertanyakan beberapa hal. "Soal aturan membawa larangan senjata api, apakah itu hanya ke DPR saja? Kalau dibawa ke mal bagaimana?" kata Ceu Popong.

Selain senjata api, Ceu Popong juga mempertanyakan aturan anggota DPR yang terjun di dunia hiburan. Menurutnya, anggota DPR perlu menjaga harkat dan martabatnya. Dia mengusulkan supaya anggota DPR tidak terlibat dalam kegiatan seni seperti ini.

"Lalu anggota dilarang terlibat dalam film, sinetron dan kegiatan seni yang bersifat komersial khususnya yang merendahkan anggota. Usul saya anggota dilarang terlibat dalam sinetron film iklan. Hapus yang merendahkan martabat," katanya.

Rancangan peraturan DPR‎ tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas