Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Keterlibatan Eks Menhut di Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau Harus Ditelusuri

setiap alih fungsi hutan itu harus mendapatkan persetujuan menteri terlebih dahulu

zoom-in Dugaan Keterlibatan Eks Menhut di Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau Harus Ditelusuri
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat sebagai Ketua MPR Zulkifli Hasan bersaksi dalam sidang pengusaha Gulat Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/1/2015). Gulat diajukan ke persidangan karena diduga memberi suap sebesar Rp 2 milyar kepada Gubernur Riau Annas Maamun terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan keterlibatan eks Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung harus ditelusuri oleh KPK. Pasalnya, sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, setiap alih fungsi hutan itu harus mendapatkan persetujuan menteri terlebih dahulu.

Oleh karena itu yang perlu dikembangkan oleh penyidik apakah penerbitan izin alih fungsi hutan itu sesuai dengan yang diatur oleh Undang-undang dan peraturan atau tidak.

"Jika tidak maka patut diduga adanya gratifikasi terhadap terbitnya surat tentang alih fungsi hutan yang di keluarkan oleh menteri kehutanan. Ini yang kita minta kepada KPK untuk diusut sampai keakar-akarnya, siapa saja yang terlibat harus diungkap, supaya rakyat merasa hukum itu tidak pandang bulu, siapa saja yang salah tetap dihukum, demi terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat di mata hukum," ujar Ketua Umum Lembaga Pengawas dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor), Aidil Fitri dalam pernyataannya, Selasa(27/1/2015).




Aidil pun meminta KPK dengan segera bersikap untuk mengusut tuntas dalam perkara suap di Riau tersebut.

"Kita dari elemen masyarakat meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat terhadap kasus tersebut siapa pun dia, karena kita sama di mata hukum," kata Aidil.

Sebelumnya, Jaksa KPK memutar rekaman sadapan antara Annas Maamun dengan Gulat Manurung, pengusaha yang juga ketua Asosiasi Petani Sawit wilayah Riau. Ada dua rekaman sadapan yang diperdengarkan dalam persidangan Gulat Manurung. Rekaman pertama yang diputar terkait berita acara pemeriksaan nomor 64 kala Annas diperiksa penyidik KPK.

Tapi rekaman yang diputar hanya beberapa detik. "Komisi IV jangan lupa," kata Annas kepada Gulat dalam sambungan telepon. Sedangkan pada rekaman sadapan kedua, terdengar Annas menyebut nama menteri kehutanan yang mengarah ke Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai Menhut, saat berbincang dengan Gulat termasuk menyebut 'DPR'.

BERITA TERKAIT

"Untuk DPR RI, begitu, jadi kita tidak perlu berulang-ulang," kata Annas dalam rekaman yang diperdengarkan di persidangan. Gulat merespon perkataan Annas dengan mengatakan, "Iya Pak, Bapak pun tak perlu bolak balik Jakarta, gitu ya Pak," kata Gulat.

"Pak Menteri minta ini diselesaikan," sambung Annas dalam percakapan telepon tersebut lantas kembali menyinggung DPR. "Jangan lupa Komisi IV juga itu," kata Annas diiyakan Gulat dalam percakapan.

Jaksa KPK menyebut rekaman yang diputar merupakan percakapan tanggal 20 September 2014. Tapi Jaksa ataupun Majelis Hakim tak mengorek keterangan Annas soal komunikasi ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas