Bambang Widjojanto Sebut Kasus BLBI Bisa Dihentikan
Penghentian tersebut dimungkinkan masih bisa lantaran kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berpeluang dihentikan. Penghentian tersebut dimungkinkan masih bisa lantaran kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Kasus BLBI itu penyelidikan. Dan kalau masih penyelidikan, KPK masih bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan kalau memang tidak ada cukup bukti," ujar Bambang di KPK, Jakarta Rabu (28/1/2015) dini hari.
Bambang mengatakan, penyelidikan mega skandal senilai Rp 147,7 triliun itu masih memerlukan proses panjang. Oleh sebab itu, pihaknya pun terus menyelidikinya.
Terkait adanya dugaan kriminalisasi pimpinan KPK terkait kasus BLBI, Bambang enggan mengomentarinya.
"Begini, kami sih jalan sebagaimana biasanya saja, nggak ada pikiran terkait kasus macam-macam," tukas Bambang.
Terkait penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain bekas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri Keuangan Rizal Ramli, 1998-1999, Menko Perekonomian Bambang Subiyanto 1999-2000, Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, dan bekas Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Soewandi.
Terbaru, KPK beberapa hari lalu telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Lusiana Yanti Hanafiah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Yanti adalah seorang swasta dicegah selama enam bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.