Pimpinan MK Temui Pimpinan DPR Bahas Konsultasi Pilkada
Pertemuan membahas Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang saat ini dalam proses revisi di Komisi II DPR.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan DPR menggelar pertemuan di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (28/1/2015)), dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Hakim MK Patrialis Akbar.
Pertemuan membahas Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang saat ini dalam proses revisi di Komisi II DPR.
"Ini adalah rapat konsultasi antar lembaga, yang jadi soal, pertama yang dijelaskan yang mulia hakim konstitusi, pilkada itu bukan rezim pemilu. Kalau begitu UU sekarang menjadi debatable, apakah KPU yang menyelenggarakan Pilkada, kalau KPU yang menyelenggarkaan, dia rezim pemilu," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman usai pertemuan.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, hal yang dibahas antara lain soal sengketa pemilihan umum dan dan penyelenggaraan pemilihan umum karena MK menyatakan bahwa pilkada bukan dari rezim pemilihan umum.
"Terkait hal itu kami meminta masukan MK," ujarnya.
Sementara itu Hakim MK Patrialis Akbar menyebutkan, DPR dan MK membahas permasalahan penyelenggara Pilkada lantaran Pilkada dinyatakan sudah tidak masuk rezim Pemilu oleh MK.
"MK memutuskan Pilkada bukan rezim Pemilu sesuai Pasal 22e Ayat 2 UUD 1945," kata Akbar.
Sementara itu, Pilkada masuk rezim pemerintahan daerah. Patrialis enggan membicarakan hal ini lebih lanjut
"Kami membatasi diri hanya menjawab pertanyaan sejauh yang berkaitan dengan putusan MK," kata Patrialis.