Polri Pelajari Laporan Penghinaan Menkopolhukam
Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya laporan tersebut, yang dilaporkan pada 26 Januari 2015 kemarin
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azaz Tigor Nainggolan yang mempolisikan Menkopolhukam, Tedjo Edhi Purdijatno.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya laporan tersebut, yang dilaporkan pada 26 Januari 2015 kemarin.
"Laporannya ada, pelapornya Azaz Tigor melaporkan Bapak Tedjo berkaitan dengan pernyataan di media masa mengatakan rakyat tidak jelas," ujar Rikwanto, Rabu (28/1/2015).
Rikwanto menambahkan laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu, termasuk mendalami unsur penghinaan yang dimaksud seperti apa.
"Akan dicek dan diperiksa dulu apakah ada unsur pidananya atau tidak," kata Rikwanto.
Untuk diketahui, Menkopolhukam, Tedjo Edhi Purdijatno resmi dilaporkan melakukan penghinaan ke Mabes Polri oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azaz Tigor Nainggolan
Tedjo dilaporkan dalam nomor laporan TBL/52/I/2015/Bareskrim. Di laporan itu, Tedjo disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP soal penghinaan dan penceman nama baik.
"Itu menurut kami pernyataan menghina. Kenapa rakyat mendukung KPK, konsen bantu pemerintah dikatakan rakyat tidak jelas," tegas Tigor di Mabes Polri.
Tigor melanjutkan sebagai barang bukti dalam laporannya, ia menyertakan pula beberapa print out media online dan dua rekaman televisi soal pernyataan Tedjo.
"Saya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers soal ini. Karena nantinya teman-teman media akan diperiksa sebagai saksi," kata Tigor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.