Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu BG Desak Propam Polri Periksa Anak Buah Eks Kabareskrim Suhardi Alius

Suhardi juga dianggap Eggi sebagai Jenderal bintang tiga yang bersaing ketat dengan Budi Gunawan untuk posisi Kapolri.

zoom-in Kubu BG Desak Propam Polri Periksa Anak Buah Eks Kabareskrim Suhardi Alius
Tribunnews/Herudin
Kabareskrim, Komjen Pol Suhardi Alius (kiri), Sekretaris Komisi Hukum Nasional, Mardjono Reksodiputro (tengah), dan Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun menjadi pembicara pada diskusi publik di Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2014). Diskusi yang diadakan Komisi Hukum Nasional ini mengambil tema Pertumbuhan Kejahatan dan Prospek Penegakan Hukum Dalam Pemerintahan Jokowi-JK . TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu Komjen Pol Budi Gunawan mengaku mendapatkan informasi yang saat ini sudah ramai di pemberitaan terkait kelompok Mantan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius dan anak buahnya di Bareskrim Brigjen KR dan dua anak buahnya Kombes M serta AKBP T sebagai kelompok yang menyuplai data pada KPK. Suhardi juga dianggap Eggi sebagai Jenderal bintang tiga yang bersaing ketat dengan Budi Gunawan untuk posisi Kapolri.

"Nama-nama itu tentunya harus segera diperiksa oleh Divpropam, dan secepatnya diklarifikasi agar bisa transparan dan terang benderang. Ini demi solidnya kepolisian. Ya terbukti saat diawal-awal Irjen Budi Waseso sampai mengeluarkan pernyataan tegas bahwa jangan sampai ada pengkhianat di kepolisian," kata Pengacara Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG), Eggi Sudjana dalam pernyataannya, Kamis(29/1/2015).

Eggi juga mendesak Divpropam Polri melakukan pemeriksaan terhadap polisi-polisi yang bertugas memerintahkan penangkapan komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) yang terkesan tiba-tiba sampai Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti tidak mengetahuinya.

"Karena pandangan yang muncul di masyarakat penangkapan BW atas perintah BG. Padahal BG sendiri tidak tahu apa-apa soal penangkapan itu. Polri juga kasihan jadi seakan-akan dendam pada KPK," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Eggi, pernyataan Plt Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang menyebut Ketua KPK Abraham Samad memiliki syahwat politik menjadi cawapres Jokowi sampai melakukan penyadapan pada orang-orang di lingkungan partainya harus ditelusuri lebih lanjut.

"Itu penting untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Komite etik nantinya harus panggil Hasto. Jangan malah persoalan ini dilimpahkan pada Tim Sembilan yang belum apa-apa sudah memberikan rekomendasi," ujar Eggi.

Lebih jauh Eggi menjelaskan bahwa sebenarnya ada kelompok di internal kepolisian yang tidak menginginkan Komjen Pol Budi Gunawan dilantik menjadi Kapolri. Kelompok itu, diduga melakukan konspirasi dengan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Jokowi tidak segera melantik Budi Gunawan, meskipun DPR sudah bulat menyetujui untuk segera dilantik menggantikan Sutarman.

Berita Rekomendasi

"Suka tidak suka kita harus mengakui bahwa ada perpecahan di tubuh Polri. Bahwa ada yang tidak suka dengan BG terpilih menjadi Kapolri itu benar adanya, dugaan adanya konspirasi juga sah saja. Bukan tidak mungkin itu terjadi," ujar Eggi.

Begitu juga, lanjutnya, dengan institusi KPK yang harus berani membuka siapa penyuplai data - data yang dianggap layak untuk menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, satu hari setelah DPR menyetujui Kapolri Baru.

"Presiden Jokowi sudah menegaskan agar persoalan ini harus transparan. Karena itu KPK juga harus berani buka-bukaan. Jangan asal mengklaim sudah melakukan penyidikan. Disinilah komite etik KPK harus segera dibentuk dan memanggil Abraham Samad. Jangan sampai persepsi adanya konspirasi oknum polri dengan oknum KPK itu benar adanya. Kan kasihan institusinya," paparnya.

Lebih lanjut, Eggi berharap, Jokowi memahami, bahwa BG tetap mempunyai hak untuk dilantik menjadi kepala Polri karena tidak ada satu pun undang-undang yang mengharuskan dia mundur.

"Masyarakat ini banyak yang tidak mengerti. Kalau BG sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia tetap punya hak hukum dari presiden dan DPR untuk dilantik menjadi kepala Polri. Hak hukum dia tidak hilang," kata Eggi.

Sebaliknya, kata Eggi, hal serupa berlaku terhadap Bambang. Bambang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, harus mundur dari jabatannya sebagai komisioner KPK. "Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK menjelaskan, komisioner yang menjadi tersangka memang harus diberhentikan sementara," ucap Eggi.

Terkait masalah etika jika Budi dilantik sebagai tersangka, menurut Eggi, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, kata dia, etika dan hukum sudah menjadi satu kesatuan. "Hukum terjadi karena ada lima elemen: filosofis, historis, sosiologis, psikologis, dan yuridis. Etika adalah akumulasi dari lima hal ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas