Rekomendasi Kompolnas ke Jokowi: Budi Gunawan Tidak Dilantik
“Highly recomended ya tidak melantik,” ujar Adrianus di istana kepresidenan, Kamis (29/1/2015).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala mengungkapkan Presiden Joko Widodo sudah memiliki beragam opsi dari hasil pertemuannya dengan Kompolnas dan juga pihak-pihak lainnya. Namun, Adrianus mengungkapkan Kompolnas sebenarnya sangat merekomendasikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk tidak dilantik.
“Highly recomended ya tidak melantik,” ujar Adrianus di istana kepresidenan, Kamis (29/1/2015).
Hal itu pun, disebutkan kriminolog Universitas Indonesia ini, sudah disampaikan ke Presiden Jokowi. Akan tetapi, Adrianus menyadari Presiden Joko Widodo sudah memiliki sikap untuk menunggu proses pra-peradilan yang diajukan Budi di Pengadilan Negeri Jakara Selatan.
Opsi untuk langsung membatalkan pelantikan Budi pun terkesan terburu-buru karena tak mengindahkan proses hukum yang berjalan.
“Kami pahami proses pra-peradilan ini memang penting. Jadi kita tunggu saja,” imbuh dia.
Dengan sikap Jokowi itu, Adrianus menggambarkan pertemuan Kompolnas dengan Presiden hari ini tidak dalam upaya untuk menambah ide baru. Jokowi, lanjutnya, juga terlihat sudah mantap dengan keputusannya itu.
”Beliau amat mengerti beliau mencari konfirmasi, jadi beliau tidak mencari ide baru. Kalau kita lihat sih beliau ga gamang, beliau sudah punya position,” ucap Adrianus.
Mulai akhir pekan lalu, Presiden Jokowi sudah memanggil berbagai pihak untuk diminta pendapatnya soal konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian RI. Tercatat Jokowi sudah memanggil tim independen yang terdiri dari berbagai mantan pimpinan Polri, KPK, dan juga pakar, Dewan Pertimbangan Presiden, hingga Komisi Kepolisian Nasional.
Jokowi juga bertemu dengan tokoh seperti mantan rivalnya Prabowo Subianto dan BJ Habibie hari ini. Presiden menyatakan baru akan memutuskan status calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan yang ditetakan sebagai tersangka oleh KPK setelah pra-peradilan selesai.
Penulis: Sabrina Asril