KPK: Ini Kesempatan Emas Budi Gunawan Untuk Melawan Sangkaan
Pemeriksaan tersebut adalah untuk kali pertama sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan hadiah
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui mengenai informasi ketidakhadiran Kepala Lemdikpol atau Kapolri terpilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Jenderal bintang tiga itu dijadwalkan diperiksa hari ini.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan ini lah saatnya bagi Budi Gunawan untuk membela dirinya terhadap sangkaan yang diberikan terhadap dirinya saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006.
"KPK masih meyakini BG (Budi Gunawan) akan hadir karena inilah kesempatan emas bagi BG untuk menjelaskan segala alibi yang ada pada dirinya dengan menunjukan bukti-bukti authentik miliknya guna meng-counter seluruh sangkaan seperti tersebut dalam sprindik," ujar Bambang dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Bambang tetap optimis datang ke KPK karena permasalahan tersebut telah dia sampaikan saat menjalani uji kepatutuan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri di DPR RI beberapa waktu lalu.
"Kami percaya, BG adalah penegak hukum sejati yang kelak akan menunjukan sosok profesionalitasnya karen apatuh seutuh dan sepenuhnya pada hukum serta semoga bisa menjadi teladan dan raw model yang baik bagi penegak hukum lainnya. Kehormatan penegak hukum terletak pada kemauan dan kemampuannya untuk menghormati hukum yang ditujukan bagi kemaslahatan publik," tukas Bambang.
Sekedar informasi, KPK hari ini memanggil Kepala Lemdikpol atau Kapolri terpilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pemeriksaan tersebut adalah untuk kali pertama sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji pada 13 Januari lalu.
Budi Gunawan sendiri melalui pengacaranya Razman Arif Nasution mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK.
Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.