Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Frederich Yunadi: Lapor ke Komnas HAM, Kerdil, Memalukan

Menurut dia, langkah itu sangat memalukan dan tidak sesuai prosedur yang seharusnya dilakukan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Frederich Yunadi: Lapor ke Komnas HAM, Kerdil, Memalukan
Tribunnews/Dany Permana
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (dua kiri) mendatangi Komnas HAM guna memenuhi panggilan terkait pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015). Bambang memberikan keterangan mengenai penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang melaporkan perkara yang membelitnya ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), dikritik kuasa hukum Kepolisian RI Frederich Yunadi.

Menurut dia, langkah itu sangat memalukan dan tidak sesuai prosedur yang seharusnya dilakukan.

"Kalau sekarang lapor ke Komnas HAM, kerdil! Memalukan itu! Langkah hukum kan harusnya dia (Bambang) tahu karena dia latar belakangnya adalah advokad," kata kuasa hukum Polri, Frederich Yunadi dalam sebuah diskusi Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Frederich mengatakan, Bambang Widjojanto seharusnya menempuh prosedur hukum yang ada apabila tidak terima akan penetapan dirinya sebagai tersangka. Misalnya, dia mencontohkan, Bambang bisa saja melapor ke Propam atau pun Irwasum Polri.

"Itu baru prosedur benar, bukan malah safari ke Komnas HAM!" tukas dia.

Frederich pun berang apabila dikatakan penyidik Polri tidak profesional karena tidak mematuhi prosedur yang ada dalam penyidikan seperti saat penangkapan langsung kepada Bambang.

"Itu aturan dari mana? Belajar dulu lah, perkap (Peraturan Kapolri) itu ada belasan, kalau belum tahu kok merasa sudah lebih tahu dari Polri? Polri bisa melakukan penangkapan, penggeledahan, atau pun penembakan," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Penangkapan Bambang di Depok beberapa waktu lalu, kata Frederich karena penyidik Polri menanggap Bambang membahayakan. "Sejauh mana bahayanya, jangan tanya saya! Itu wewenang penyidik!" tukasnya.

Dia juga tak sepakat apabila Bambang harus diperlakukan khusus lantaran pejabat negara.

"Sebutkan pasal apa ada privilege untuk pejabat negara. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum!" ungkap Frederich.(Sabrina Asril)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas