Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu Terkait Budi Gunawan
Dua Perppu ini, kata dia, Perlu diterbitkan Karena UU Kepolisian dan KPK tidak mengaturnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Tetap kalau tidak mau melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, saya kira ada jalan keluarnya yaitu Perppu. Yakni, Perppu Polri. Yang sekarang kan tidak diatur kalau calon kapolri tersangka, kemudian disetujui DPR kan tidak diatur, maka mekanisme bisa lewat Perppu".
Demikian saran Senator asal Bali, Gede Pasek Suardika, saat ditemui Wartawan usai mendampingi pimpinan DPD RI bertemu presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Negara, jakarta, Senin (2/2/2015).
Selain itu, kata dia, guna mengantisipasi kasus yang sama terjadi, presiden Jokowi juga bisa mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) terkait mekanisme Pemilihan Kapolri yang terlibat kasus hukum.
Perppu mekanisme terhadap Komisioner KPK terkena kasus hukum pun, menurutnya Perlu juga diterbutkan presiden Jokowi mengantisipasi terjadinya kasus seperti dialami komisioner komisi pemberantasan korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW).
"Lebih baik ada Perppu. Tapi bukan Perppu hak imunitas tapi Perppu Percepatan pergantian komisioner. Karena kalau Perppu hak imunitas itu sudah kelewatan. Apalagi kewenangan di UU KPK komisioner sudah super sakti, super kebal, boleh nyadap dan ini itu," tuturnya.
Dua Perppu ini, kata dia, Perlu diterbitkan Karena UU Kepolisian dan KPK tidak mengaturnya.
"Saran saya kalau presiden mengambil keputusan yang berbeda, yang tidak diatur dalam UU maka biar ada dasar hukumnya perpu dulu baru ambil tindakan," jelasnya.