Pengacara Budi Gunawan Suruh Denny Indrayana Sekolah Lagi
"Dia mengerti hukum atau enggak. Dia kan bukan praktisi, dia kan enggak mengerti hukum," kata Fredrich.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Sarpin Rizaldi memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang sedianya dilakukan hari ini namun ditunda Senin, 9 Februari 2015 mendatang.
Hal tersebut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan perdana itu.
Pihak termohon tidak hadir meski PN Jaksel sudah melakukan pemanggilan. Namun demikian, sebelum sang hakim menentukan sikap, hakim melakukan pengecekan kebenaran surat kuasa hukum Budi Gunawan.
"Meskipun PN Jaksel sudah panggil termohon, akan tetapi seperti saudara lihat, termohon tidak hadir. Oleh karena itu pengadilan menunda sidang untuk panggil KPK. Sidang ini akan kami lanjutkan pada Senin depan 9 febuari 2015," kata Sarpin, Senin (2/1/2015) saat memimpin sidang.
Kuasa hukum Budi Gunawan yakni Maqdir Ismail sempat memberikan pendapat agar pihaknya diberikan kesempatan membacakan pelaporan. Tujuannya agar persidangan tidak berjalan semakin panjang.
"Meskipun termohon belum hadir, kami diberikan kesempatan, kesempatan bacakan karena sudah dipanggil secara patut," kata Maqdir
Namun permintaanya itu ditolak oleh hakim. Menurut Sarpin pengadilan harus mengikuti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena, bila permohonan dibacakan saat itu, maka sidang sudah dimulai sementara pihak termohon belum hadir.
"Saya kira cukup jelas dengan penjelasan saya, saya tetap menunda sidang ini pada hari senin," ujarnya.
Kuasa Hukum Polri dan Budi Gunawan Fredrich Yunadi menghargai keputusan hakim. Menurutnya, keputusan tersebut tak bisa dibantah karena dianggap sudah sesuai hukum acara yang berlaku.
"Jadi hakim bisa menunda kapan saja menurut beliau yang paling tepat," imbuh Fredrich setelah keluar ruang dari ruangan sidang.
Namun, dirinya menuding bila sidang pra peradilan didunda terlalu lama, sama saja seperti memberikan kesempatan untuk KPK membuat siasat dan menggalang kekuatan sosial dari luar untuk menggerakan massanya.
"Itu kan kerjaannya mereka (KPK). Yang tidak kami inginkan dalah demikian, tetapi apapun kami akan hadapi," kata dia.
Fredrich kembali menegaskan, pokok materi yang akan dibawa ke persidangan pra-peradilan adalah berkaitan dengan masalah penetapan kliennya Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.