Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Panggilan Polri, Bambang Widjojanto Berangkat dari KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Penuhi Panggilan Polri, Bambang Widjojanto Berangkat dari KPK
Tribunnews/Dany Permana
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (tengah) mendatangi Komnas HAM guna memenuhi panggilan terkait pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015). Bambang memberikan keterangan mengenai penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk pemeriksaan lanjutan.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan Bambang akan berangkat dari KPK.

"Kita akan datang dan berangkat dari sini. Mungkin antara jam 10.00 WIB atau 11.00 WIB," ujar Nur di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Terkait pemeriksaan tersebut, Nur mengaku pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya. Salah satunya dalah argumentasi mengenai surat yang dikeluarkan oleh Bareskrim untuk menangkap, menahan, pemanggilan dan aneka sangkaan yang dituduhkan kepada Bambang.

"Kita siapkan argumen terutama sangkaan pasal yang dituduhkan kepadanya," tukas Nur.

Sekedar informasi, Mabes Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada sidang sengekata Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Bambang diduga melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 ke 2 KUHP.

Berita Rekomendasi

Bambang dilaporkan anggota DPR dari fraksi PDIP, Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 lalu. Berselang empat hari kemudian, BW ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. Namun, pada 24 Januari BW dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas