Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Keluarkan Sprindik Samad, Pimpinan KPK Malas Komentar

"Tanya saja ke Mabes, ke Basreskrim ya," kata Zulkarnain.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Keluarkan Sprindik Samad, Pimpinan KPK Malas Komentar
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menunjukan bukti foto rekayasa yang memuat orang mirip dirinya dengan seorang wanita di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015). Dalam konferensi pers tersebut Abraham juga membantah jika dirinya bersedia membantu penanganan kasus korupsi politisi PDIP terkait rencana pencalonan dirinya menjadi wakil Joko Widodo dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Samad dilaporkan terkait tuduhan pelanggaran ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dugaan pertemuan dengan orang atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Terkait sprindik tersebut, Abraham sendiri tidak mau mengomentari. Abraham memilih mengunci rapat-rapat mulutnya saat dikonfirmasi ketika mengantarkan Bambang Widjojanto ke Mabes Polri.

Sementara pimpinan KPK lainnya, Zulkarnain, juga enggan mengomentari.

"Tanya saja ke Mabes, ke Basreskrim ya," singkat Zulkarnain.

Tidak hanya Samad yang telah dilaporkan ke Polisi. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan atas dugaan merampas saham PT Daisy Timber.

Sedangkan Zulkarnain dilaporkan terkait dengan dugaan penerimaan suap saat ia masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas