Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Matalatta dan Djasri Marin Mundur dari Kepengurusan Golkar Kubu Agung

Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono mengatakan Andi dan Djasri telah mundur sebagai Ketua DPP.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Andi Matalatta dan Djasri Marin Mundur dari Kepengurusan Golkar Kubu Agung
net
Muladi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan gugatan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dikembalikan melalui Mahkamah Partai. ‎TPPG menggugat keabsahan Munas Bali.

Mahkamah Partai dipimpin Muladi dengan anggota Andi Matalatta, Aulia Rachman, Natabaya, Djasri Marin. Andi Matalatta dan Djasri tercatat sebagai Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol.

Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono mengatakan Andi dan Djasri telah mundur sebagai Ketua DPP. Hal itu dilakukan agar keduanya berkonsentrasi di Mahkamah Partai Golkar.

"Keduanya berkenan melaksanakan sebagai anggota mahkamah harus objektif dan netral. Mengundurkan diri (dari DPP)," kata Agung di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

‎Agung mengatakan hal itu sebagai bukti keseriusan pihaknya agar Mahkamah Partai tidak melakukan langkah yang menyimpang. Ia juga menginginkan Mahkamah Partai tidak melakukan manipulasi terhadap hal itu.

"‎Tidak menafsirkan melebihi UU‎. Baru eksepsi bukan pokok perkara‎," ujarnya.

Sedangkan Waketum Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai mengatakan ada opini menyesatkan yang dibangun kubu Aburizal Bakrie yang menyesatkan dan membingungkan kader Golkar di daerah.

Berita Rekomendasi

"Kami mengimbau keluarga besar Golkar hasil keputusan, tidak memenangkan kelompok Aburizal Bakrie," tuturnya.

Ia meminta semua pihak mencermati secara benar gugatan yang dilayangkan TPPG.‎ Dimana TPPG memutuskan saat itu menonaktifkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham dari kepengurusan Golkar.

"Juga menonaktifkan seluruh kepanitiaan dan melarang Munas Bali, karena sudah dinonaktifkan, itu gugatan PN Jakpus. Persoalan yang diambil PNJakpus, mengembalikan persoalan ke mahkamah partai," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas