Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota KPK Gadungan Klaim Tahu Kebobrokan Pimpinan KPK

"Ini tidak ada kaitannya sama KPK, dia itu murni penipu, dia tukang bohong, saya saja ditipu," ungkap Kuswandi yang merasa juga ditipu Madun.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Anggota KPK Gadungan Klaim Tahu Kebobrokan Pimpinan KPK
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Dua petugas KPK disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015). Mereka menipu korbannya sampai 20 ribu dolar Amerika. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPK gadungan Madun Hariadi, mengklaim mengetahui kebobrokan KPK. Ia sesumbar menuding pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto bermain kasus.

"Ada dua pimpinan KPK bermain, AS (Abraham Samad) dengan BW (Bambang Widjojanto)," kata Madun kepada wartawan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).

Madun mengaku sudah melaporkan ratusan kasus korupsi ke KPK, namun tidak satu pun laporan yang ditindaklanjuti. Ia langsung menyimpulkan lembaga tersabut tebang pilih dan menerima uang dari pihak-pihak terkait.

Abraham dan Bambang, menurutnya, mempunyai kewenangan untuk memilih-milih laporan mana saja yang bisa ditindaklanjuti. Ia menuding keduanya memeras orang-orang yang terindikasi korupsi.

"Indikasinya ada, saya sudah melakukan investigasi lho, kuat itu. Setiap kasus korupsi yang kita laporkan, kalau ekspose perkara, harus menunggu kebijakan pimpinan," terangnya.

Ia mengaku mengetahui hal tersebut dari seorang pengusaha yang mengaku tahu kebobrokan pimpinan KPK. Madun baru akan membeberkan data perbuatan pimpinan KPK jika diperiksa Komisi III DPR.

Berita Rekomendasi

Ketua Umum LSM Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN-RI) itu ditangkap polisi setelah memeras seorang saksi kasus suap Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang ditangani KPK, yakni Suprayoga Hadi.

Madun kepada pejabat PDT itu mengaku sebagai penyidik KPK, dan meminta uang 20 ribu dolar Amerika jika ingin namanya dihapuskan dari daftar saksi. Kenyataannya Suprayoga terus diperiksa KPK dan kasus itu dilaporkan ke Polisi.

Jaksa penuntut umum menuntut Madun dua tahun penjara dengan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa Donald.

Sementara Kuswandi yang ikut ditangkap bersama Madun menegaskan bahwa anggota KPK gadungan itu adalah murni penipu. Madun sendiri kepadanya mengaku sebagai penyidik KPK, dan ia pun percaya.

"Ini tidak ada kaitannya sama KPK, dia itu murni penipu, dia tukang bohong, saya saja ditipu," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas