Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan Penangkapan BW

Proses hukum terhadap Bambang mulai dilakukan setelah adanya tindakan hukum terhadap salah satu pimpinan Polri.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan Penangkapan BW
Randa Rinaldi/Tribunnews.com
Komnas HAM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan hasil tim penyelidikan dugaan pelanggaran HAM terhadap Wakil Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto sarat akan penyalahgunaan kekuasaan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Ketua Tim Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Proses Hukum Pimpinan KPK, Nur Kholis mengatakan indikasi penyalahgunaan kekuasan (abuse of power) dalam penahanan Bambang. Indikasi ini terkait penangganan kasus Bambang tidak terlepas dari kekisruhan KPK dan Polri. Komnas HAM menyebut konflik itu telah menjadi konflik laten dan telah beberapa kali muncul.

"Proses hukum terhadap Bambang mulai dilakukan setelah adanya tindakan hukum terhadap salah satu pimpinan Polri. Hal ini terjadi pada peristiwa sebelumnya yaitu kasus Bibit-Chandra, Susno Duadji, Djoko Susilo sehingga seluruh rangkaian peristiwa itu tidak dapat dikatakan suatu koinsiden (pada titik yang sama),"kata Nur Kholis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Komnas HAM juga menyebut, penangkapan terhadap Bambang juga sarat penggunaan kekuasan yang eksesif (berlebihan). Penggunaan ini dinilai melampaui upaya yang dibutuhkan. Antara lain pengunaan senjata laras panjang serta pengerahan kekuatan pasukan yang berlebihan terhadap Bambang.

"Komnas HAM menduga bahwa penggunaan upaya paksa serta penangganan perkara telah melampaui langkah yang seharusnya oleh kepolisian. Ini berdasarkan peraturan yang ada serta ke luar dai praktik yang selama ini dilakukan," kata Nur Kholis.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas