Bupati Ujang Belum Penuhi Panggilan Bareskrim
Seharusnya Ujang diperiksa sebagai saksi atas kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar, Kamis (5/2/2015) kembali tidak hadir di Bareskrim Polri.
Seharusnya Ujang diperiksa sebagai saksi atas kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
Sebelumnya pada Rabu (4/2/2015) Ujang juga dijadwalkan hadir namun tidak datang. Sekarang pada Kamis (5/2/2015) Ujang kembali tidak datang.
"Seharusnya memang hari ini, tapi Ujang tidak datang. Dia masih mengumpulkan surat-surat. Dia masih mempersiapkan hal-hal yang harus dia bawa," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri.
Rikwanto menuturkan pihak penyidik terus komunikasi intens by phone dengan Ujang. Komunikasi itu dimaksudkan untuk kapan Ujang siap dan bisa diperiksa.
"Nanti pasti ada pemanggilan, pemanggilan berikutnya dijadwalkan," ujar Rikwanto.
Untuk diketahui Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada sidang sengekata Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
Bambang dilaporkan oleh anggota DPR dari fraksi PDIP, Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 lalu. Berselang empat hari kemudian, BW ditangkap usai mengantar anaknya sekolah.
Dan pada 24 Januari 2015, BW dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
BW sendiri disangkakan melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.