KPK Belum Bisa Bentuk Komite Etik soal Pertemuan Samad dan PDIP
KPK sebenarnya menyayangkan sikap Hasto dan Zainal Tahur yang justru tidak menyerahkan bukti-bukti valid ke KPK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bisa langsung membentuk Komite Etik untuk menyelidiki dugaan pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dengen elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pertemuan tersebut diduga untuk memuluskan langkah Samad menjadi calon wakil presiden pada 2014 lalu.
Juru Bicara sekaligus Deputi Bidang Pencegahan KPK, Johan Budi, mengatakan pembentukan Komite Etik belum layak lantaran pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai pihak yang mengaku bertemu Samad belum menyerahkan bukti ke KPK.
"Pembentukan Komite Etik itu belum bisa, karena kami tidak bisa melakukan itu apabila tidak didukung oleh data-data yang valid. Kita tidak tahu apakah data yang dimiliki Pak Hasto itu valid," ujar Johan saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
KPK, kata Johan, adalah lembaga yang zero tolerance terhadap pelanggaran baik pidana atau etik yang dilakukan pegawai atau pimpinanya. Namun, kata Johan, pihaknya tidak bisa serta merta membentuk Komite Etik untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan unsur KPK.
Untuk itu, KPK sebenarnya menyayangkan sikap Hasto dan Zainal Tahur yang justru tidak menyerahkan bukti-bukti valid ke KPK. Padahal, sejak kasus tersebut mulai mencuat yakni adanya dugaan pertemuan Samad dengan elite PDI Perjuangan dan foto mesra Abraham Samad dengan beberapa wanita, KPK sudah meminta agar langsung melapor ke KPK. (Baca Juga: KPK Kecewa Hasto Beberkan Pertemuan dengan PDIP dan Samad ke DPR)
"Tidak bisa semua tuduhan lalu KPK membentuk komite etik untuk menyelesaikan tuduhan etik. Sejak awal kami sudah sudah kita sampaikan apabila ada bukti firm ada pelanggaran etika dan lainnya, kami sebagai lembaga akan mengambil tindakan yang diperlukan termasuk membentuk komite etik," tutur Johan.