Masih ada 228 WNI Tunggu Eksekusi Mati di Luar Negeri
(Saat ini) ada 228 WNI yang masih terancam hukuman mati
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI mencatat, saat ini, masih ada sekitar 228 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di negeri orang. Mereka terjerat kasus hukum yang berat.
"(Saat ini) ada 228 WNI yang masih terancam hukuman mati," tegas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Muhammad Iqbal di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Diterangkan Iqbal, jumlah tersebut adalah perhitungan pihaknya dari akhir bulan Juli 2011 hingga akhir tahun 2014.
Meski begitu, ujarnya, pemerintah akan terus berusaha memberikan bantuan bagi warga yang terancam dieksekusi mati itu. Bantuan tersebut berupa pendampingan dan bantuan hukum.
"Kami akan memfasilitasi keluarga atau pihak-pihak terkait untuk bisa berinteraksi dengan yang terancam hukuman mati di seluruh dunia. Pihak pemerintah juga selalu kooperatif memberi bantuan hukum," kata Iqbal.
Sejauh ini, kata Iqbal, pemerintah juga sudah berhasil membebaskan 234 orang WNI dari hukuman pencabutan nyawa itu. Yang terbaru adalah kasus Satinah di Arab Saudi, yang bisa bebas dari hukum pancung, pascapemerintah membayar uang diyat sebesar 7 juta riyal atau setara dengan Rp 21 miliar sebagai syarat pemaafan atas tindakan yang dilakukan Satinah.
"Dalam minggu ini Satinah sudah mendapatkan pemaafan secara khusus dari Kerajaan Arab sehingga sudah lolos dari ancaman hukuman mati. Tapi kami belum tahu waktu pemulangannya," kata Iqbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.