Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Hormati Langkah ICW dan IJCR Uji Materi Pemberian Remisi

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pasrah dengan keputusan Mahkamah Agung

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pasrah dengan keputusan Mahkamah Agung atas uji materi surat Surat Edaran Menkumham nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

"Mengenai gugatan tersebut kami menghargai sebagai hak setiap orang. Tentunya bagus karena melalui proses hukum juga. Kami pun nantinya harus memberi tanggapan, semoga semua berjalan baik sesuai niatnya," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat di Konfirmasi, Kamis (5/2/2015).

Sebelumnya surat edaran tersebut digugat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dengan melalukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebab mereka menganggap SE tersebut masih memberi kemudahan mendapat remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi, narkoba dan terorisme.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, berharap Mahkamah Agung sudah memberikan vonisnya kurang dari enam bulan sejak diajukan.

"Kami berharap MA mempriotaskan tidak lama kurang dari enam bulan,"ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas