Pemerintah Hormati Langkah ICW dan IJCR Uji Materi Pemberian Remisi
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pasrah dengan keputusan Mahkamah Agung
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pasrah dengan keputusan Mahkamah Agung atas uji materi surat Surat Edaran Menkumham nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.
"Mengenai gugatan tersebut kami menghargai sebagai hak setiap orang. Tentunya bagus karena melalui proses hukum juga. Kami pun nantinya harus memberi tanggapan, semoga semua berjalan baik sesuai niatnya," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat di Konfirmasi, Kamis (5/2/2015).
Sebelumnya surat edaran tersebut digugat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dengan melalukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebab mereka menganggap SE tersebut masih memberi kemudahan mendapat remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi, narkoba dan terorisme.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, berharap Mahkamah Agung sudah memberikan vonisnya kurang dari enam bulan sejak diajukan.
"Kami berharap MA mempriotaskan tidak lama kurang dari enam bulan,"ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.