Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ucapan 'Jurus Mabuk' Denny Indrayana Diperkarakan di Polres Jakarta Barat

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dilaporkan oleh Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), ke Polres Metro Jakarta Barat.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ucapan 'Jurus Mabuk' Denny Indrayana Diperkarakan di Polres Jakarta Barat
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Denny Indrayana bersama Koalisi Masyarakat Sipil Cinta KPK untuk Polri Bersih, melakukan aksi di saat car free day, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (25/1/2015). Dalam aksinya mereka memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas perseteruan yang terjadi antaran KPK dan Polri. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dilaporkan oleh Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), ke Polres Metro Jakarta Barat. Denny dianggap telah melakukan pencemaran nama baik atas pernyataannya yang mengatakan Komjen Budi Gunawan menggunakan jurus mabuk.

Pekat melaporkan Denny pada Rabu (4/2/2015) sekitar pukul 19.40 WIB. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Ria.

Kabid Humas Polres Metro Jakarta Barat, Herru Julianto, mengatakan, Pekat melaporkan Denny lantaran statement-nya di media-media dianggap mengandung unsur penghinaan.

"Kita periksa dulu, benar tidak ada unsur pencemaran nama baik," ucap Herru saat dihubungi, Kamis (5/2/2015)

Sementara itu, Ketua DPP Pekat Jimmy I Rimba mengatakan, sebagai mantan Wamenkum HAM, seharusnya, Denny tidak berkata seperti itu ke media. Ia pun menilai, sebagai orang yang mengerti hukum, sebaiknya Denny menghormati proses hukum.

Jimmy menjelaskan, jurus mabuk diartikan tidak sadar itu satu hal yang tidak rasional. Sebab, menurut Jimmy, Budi Gunawan dicalonkan presiden Joko Widodo dan sudah mengikuti tahap fit and proper test.

Pekat menyerahkann beberapa barang bukti berupa foto copy berita dari beberapa media yang mengutip omongan Denny. (Nur Azizah)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas