Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Garap Direktur Axa Mandiri Financial Terkait Kasus Nazaruddin

Selain memerksa Charlie, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Marell Mandiri Ellisnawaty dan Ahmad Arif Purwoko.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Garap Direktur Axa Mandiri Financial Terkait Kasus Nazaruddin
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (berbaju biru) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (10/10/2014). Nazaruddin diperiksa mengenai aliran dana korupsi proyek Wisma Atlit di Palembang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT AXA Mandiri Financial Indonesia, Charlie Limboro, terkait dugaan kasus gratifikasi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan pencucian uang saham PT Garuda.

Charlie akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. "Diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Selain memerksa Charlie, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Marell Mandiri Ellisnawaty dan Ahmad Arif Purwoko.

Pada Kamis (5/2/2015) KPK juga telah memanggil sejumlah saksi antara lain Direktur PT Ananto Jempiter Masitoh, Redian Rico Baskoro, Direktur PT Digo Slogan Jeffri Siallagan, Direktur PT Putra Utara Mandiri Heriyanto Van Arles.

Seperti diketahui, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Pasal yang disangkakan terhadap Nazaruddin adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat 2, subsider Pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pidana asal.

Lalu, pasal tindak pidana pencucian uang yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas