Kuasa Hukum: Harta Kekayaan Komjen Budi Gunawan Bisa Dipertanggungjawabkan
Status tersangka Komjen Budi Gunawan karena rekening gendut dari transaksi mencurigakan, dinilai bertolak belakang
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka Komjen Budi Gunawan karena rekening gendut dari transaksi mencurigakan, dinilai bertolak belakang dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diserahkan pada KPK.
Sebelumnya Kepala Kalemdikpol itu telah melaksanakan kewajibannya menyampaikan LHKPN pada KPK saat 26 Juli 2014 silam.
Sesuai dengan ketentuan pasal 10 s.d 19 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Jo Pasal 71 ayat (2) UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG), Fredrich Yunadi mengatakan hampir seluruhnya kekayaan Komjen Budi Gunawan merupakan aset usaha.
Baik berupa tanah maupun bangunan yang tidak hanya mengalami peningkatan nilai ekonomi, tetapi juga menghasilkan laba yang sangat masuk akal, dapat memberikan peningkatan jumlah harta dan kekayaan Komjen Budi Gunawan.
"Kekayaanya masih sangat wajar, misal dapat hibah dan warisan. Pak BG bisa mempertanggung jawabkan harta-hartanya," ucap Fredrich, Minggu (8/2/2015).
Fredrich melanjutkan adanya peningkatan nominal kekayaan merupakan hal yang sangat wajar. "Harga kan bisa
melonjak fantastis," singkatnya.
Untuk diketahui, berdasarkan LHKPN Komjen Budi Gunawan tercantum ada 12 aset dan 5 di antaranya merupakan aset usaha di bidang argo bisnis, perhotelan, kos-kosan hingga apartemen.
Termasuk Komjen Budi Gunawan juga memiliki sejumlah aset di bidang tanah.
Aset-aset usaha itu dalam pertumbuhan membuat harta kekayaan bertambah karena hasil keuntungan usaha.
Keuntungan itu dimanfaatkan untuk memperoleh aset-aset tanah dan bangunan lainnya sebagai bentuk investasi yang menguntungkan.
Dari sudut pandang ekonomi, signifikansi peningkatan harta kekayaan yang dimiliki Komjen Budi Gunawa merupakan akumulasi dari peningkatan nilai intrinsik maupun nilai ekonomis setiap aset yang dimiliki.
Contohnya, aset bangunan yang dikembangkan menjadi apartemen di bilangan Karet Bivak Jakarta Selatan yang dimiliki pada tahun 2004 dengan nilai Rp 508.000.000.
Dalam kurun waktu 10 tahun seiring perkembangan wilayah kawasan, aset tersebut bernilai Rp 25.000.000.000,- dan memberikan nilai tambah lain dengan disewakan.
Selain itu 5 aset usaha yang juga memberikan laba usaha yang terus meningkat dari tahun ke tahun yakni Hotel Bella Campa di Bogor, Jawa Barat atau usaha kos-kosan di bilangan Pancoran dan Cilandak, Jakarta Selatan.