Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara KPK: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Sesuai Prosedur

Komisi Pemberantasan Koriupsi memastikan tak melanggar undang-undang ketika menetapkan tersanka Komjen Polisi Budi Gunawan.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengacara KPK: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Sesuai Prosedur
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi memakai topeng para pimpinan KPK saat melakukan aksi damai di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Minggu (8/2/2015). Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas mendukung pemberantasan korupsi dengan menghentikan kriminalisasi para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap upaya membungkam pemberantasan korupsi. TRIBUN TIMUR / MUHAMMAD ABDIWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koriupsi memastikan tak melanggar undang-undang ketika menetapkan tersanka Komjen Polisi Budi Gunawan. Hal itu disampaikan pengacara KPK selaku termohon dalam sidang praperadilan.

"Dalil pemohon pada halaman 15 sampai dengan halaman 16 yang menyatakan bahwa termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap diri pemohon adalah tidak mendasar," ujar Chatarina M Girsang, pengacara termohon dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Chatarina mengatakan KPK memiliki tugas dan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi sesuai Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal itu juga dijelaskan tugas dan wewenang KPK tersebut melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Chatarina menilai semua dalil yang disampaikan pihak pemohon yakni Komjen Budi Gunawan tidak berdasar dan meminta kepada majelis hakim sidang praperadilan menolak dalil tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas